Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 17 Tahun 2008 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2008 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PURNAWIRAWAN/WARAKAWURI ATAU DUDA, TUNJANGAN ANAK YATIM/PIATU DAN PEMBERIAN TUNJANGAN ORANG TUA ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain pensiun pokok/tunjangan pokok, kepada penerima pensiun Purnawirawan/Warakawuri atau Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, tunjangan Orang Tua dan penerima tunjangan cacat Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction