Correct Article 25
PP Nomor 17 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang PENDANAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA
Current Text
Pemerintah dan pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota selaku penanggung jawab penyelenggaraan pekan olahraga pelajar dan pekan olahraga mahasiswa sesuai kewenangannya MENETAPKAN tempat penyelenggaraan dengan memperhatikan:
a. kemampuan dan potensi calon tempat penyelenggaraan;
b. ketersediaan prasarana dan sarana;
c. dukungan masyarakat setempat;
d. pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga calon tempat penyelenggaraan; dan
e. usulan dari induk organisasi olahraga fungsional pelajar dan induk organisasi olahraga fungsional mahasiswa.
Your Correction
