Correct Article 21
PP Nomor 17 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang PENDANAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Pelaksanaan pekan olahraga penyandang cacat tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi tuan rumah.
(2) Pemerintah . . .
(2) Pemerintah provinsi tuan rumah pekan olahraga nasional sekaligus menjadi tuan rumah pekan olahraga penyandang cacat tingkat nasional.
(3) Komite olahraga nasional dan organisasi olahraga penyandang cacat wajib melaporkan pelaksanaan pekan olahraga penyandang cacat tingkat nasional kepada Menteri.
Your Correction
