Correct Article 20
PP Nomor 17 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang PENDANAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN tugas komite olahraga nasional dan organisasi olahraga penyandang cacat sebagai penyelenggara dalam hal:
a. perencanaan;
b. pengorganisasian;
c. pelaksanaan, dan;
d. pengawasan.
(2) Tugas komite olahraga nasional dan organisasi olahraga penyandang cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup penentuan jumlah peserta, cabang olahraga yang dipertandingkan, dan waktu penyelenggaraan pekan olahraga penyandang cacat tingkat nasional.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara, komite olahraga nasional dan organisasi olahraga penyandang cacat wajib berkoordinasi dengan pemerintah provinsi tuan rumah.
Your Correction
