Correct Article 19
PP Nomor 17 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang PENDANAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Penyelenggaraan pekan olahraga penyandang cacat tingkat nasional menjadi tanggung jawab Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.
(2) Pelaksanaan penyelenggaraan pekan olahraga penyandang cacat tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditugaskan kepada komite olahraga nasional dan organisasi olahraga penyandang cacat.
Your Correction
