Correct Article 17
PP Nomor 17 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang PENDANAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA
Current Text
Tempat penyelenggaraan pekan olahraga daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat dilaksanakan di lebih dari satu kabupaten/kota dalam satu provinsi.
Your Correction
