Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PP Nomor 17 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang PENDANAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tempat penyelenggaraan pekan olahraga daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat dilaksanakan di lebih dari satu kabupaten/kota dalam satu provinsi.
Your Correction