Correct Article 11
PP Nomor 17 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang PENDANAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Menteri MENETAPKAN tugas komite olahraga nasional sebagai penyelenggara pekan olahraga nasional dalam hal:
a. perencanaan;
b. pengorganisasian;
c. pelaksanaan; dan
d. pengawasan.
(2) Tugas komite olahraga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mencakup penentuan jumlah peserta, cabang olahraga yang dipertandingkan, dan waktu penyelenggaraan pekan olahraga nasional yang ditetapkan dalam musyawarah komite olahraga nasional.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), komite olahraga nasional wajib berkoordinasi dengan pemerintah provinsi yang telah ditetapkan sebagai tuan rumah.
Your Correction
