Correct Article 10
PP Nomor 17 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang PENDANAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Pekan olahraga nasional diselenggarakan dengan tujuan:
a. memelihara persatuan dan kesatuan bangsa;
b. menjaring bibit atlet potensial; dan
c. meningkatkan prestasi olahraga.
(2) Pemerintah . . .
(2) Pemerintah bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pekan olahraga nasional.
(3) Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri.
(4) Menteri dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menugaskan komite olahraga nasional selaku penyelenggara.
Your Correction
