Correct Article 9
PP Nomor 17 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang PENDANAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Pemerintah membantu dan memfasilitasi pelaksanaan keikutsertaan INDONESIA di pekan olahraga internasional mulai tahap perencanaan, persiapan, sampai dengan pelaksanaan.
(2) Pemerintah memfasilitasi KOI dalam mengajukan INDONESIA sebagai calon tuan rumah penyelenggara pekan olahraga internasional.
(3) Dalam hal INDONESIA menjadi tuan rumah pekan olahraga internasional, penyelenggaraannya menjadi tanggung jawab Pemerintah.
(4) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah menugaskan KOI sebagai pelaksana.
(5) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) KOI dapat membentuk panitia pelaksana dan/atau melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.
Your Correction
