Correct Article 8
PP Nomor 17 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang PENDANAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA
Current Text
KOI berkewajiban untuk :
a. berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Menteri dalam menentukan keikutsertaan INDONESIA di pekan olahraga internasional;
b. mendapatkan persetujuan dari Pemerintah dalam mengajukan INDONESIA sebagai calon tuan rumah penyelenggara pekan olahraga internasional;
c. melibatkan . . .
c. melibatkan induk organisasi cabang olahraga yang dipertandingkan dalam perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan keikutsertaan INDONESIA di pekan olahraga internasional; dan
d. melaporkan hasil pelaksanaan keikutsertaan INDONESIA dalam pekan olahraga internasional kepada Menteri.
Your Correction
