Correct Article 5
PP Nomor 17 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang PENDANAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Keikutsertaan INDONESIA dalam pekan olahraga internasional bertujuan untuk mewujudkan persahabatan dan perdamaian antarbangsa serta meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui pencapaian prestasi olahraga.
(2) Keikutsertaan . . .
(2) Keikutsertaan INDONESIA dalam pekan olahraga internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan oleh KOI (National Olympic Committee of INDONESIA) sebagaimana telah diakui oleh International Olympic Committee.
Your Correction
