Correct Article 33
PP Nomor 17 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang PENDANAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Segala dana yang diperlukan untuk pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Selain . . .
(2) Selain berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber pendanaan dapat diperoleh dari:
a. masyarakat melalui berbagai kegiatan berdasarkan ketentuan yang berlaku;
b. kerja sama yang saling menguntungkan;
c. bantuan luar negeri yang tidak mengikat;
d. hasil usaha industri olahraga;
e. hibah yang berasal dari Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan;
dan
f. sumber lainnya yang sah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction
