Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 17 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang PENDANAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Segala dana yang diperlukan untuk pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Selain . . . (2) Selain berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sumber pendanaan dapat diperoleh dari: a. masyarakat melalui berbagai kegiatan berdasarkan ketentuan yang berlaku; b. kerja sama yang saling menguntungkan; c. bantuan luar negeri yang tidak mengikat; d. hasil usaha industri olahraga; e. hibah yang berasal dari Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; dan f. sumber lainnya yang sah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Your Correction