Correct Article 30
PP Nomor 17 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang PENDANAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Setiap orang dan/atau badan hukum asing yang menyelenggarakan kejuaraan olahraga internasional di INDONESIA wajib melakukan kemitraan dengan induk organisasi cabang olahraga dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. terselenggaranya alih ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan;
b. meningkatkan kualitas pelaku olahraga;
c. membangkitkan minat berolahraga;
d. memberdayakan industri olahraga;
e. menciptakan lapangan kerja; dan
f. meningkatkan kuantitas dan kualitas penyelenggaraan kejuaraan olahraga.
Your Correction
