Correct Article 29
PP Nomor 17 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang PENDANAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Penyelenggara kejuaraan olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.
(2) Induk organisasi cabang olahraga wajib MENETAPKAN kriteria batasan jumlah massa penonton menurut sifat dan karakteristik kejuaraan cabang olahraga yang bersangkutan.
(3) Penanggung jawab . . .
(3) Penanggung jawab penyelenggara kejuaraan olahraga wajib memiliki persyaratan paling sedikit :
a. profesional;
b. berdedikasi tinggi bagi pengembangan olahraga; dan
c. bertanggung jawab.
Your Correction
