Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 17 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang PENDANAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kejuaraan olahraga pelajar dan kejuaraan olahraga mahasiswa meliputi: a. kejuaraan olahraga pelajar dan kejuaraan olahraga mahasiswa di tingkat kabupaten/kota, provinsi, wilayah, dan nasional; dan b. kejuaraan olahraga pelajar dan kejuaraan olahraga mahasiswa tingkat internasional. (2) Penyelenggaraan kejuaraan olahraga pelajar nasional dan kejuaraan olahraga mahasiswa nasional menjadi tanggung jawab induk organisasi olahraga fungsional. (3) Dalam . . . (3) Dalam melaksanakan penyelenggaraan kejuaraan olahraga pelajar nasional dan kejuaraan olahraga mahasiswa nasional, induk organisasi olahraga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bekerja sama dengan induk organisasi cabang olahraga mengenai tempat penyelenggaraan, jumlah peserta, dan nomor yang dipertandingkan sesuai dengan ketentuan kecabangan olahraga bersangkutan. (4) Kejuaraan olahraga pelajar dan kejuaraan olahraga mahasiswa di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab induk organisasi olahraga fungsional tingkat provinsi. (5) Organisasi olahraga fungsional tingkat provinsi dalam melaksanakan penyelenggaraan kejuaraan olahraga di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bekerja sama dengan pengurus cabang olahraga di tingkat provinsi. (6) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota memfasilitasi penyelenggaraan kejuaraan olahraga pelajar dan kejuaraan olahraga mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction