Correct Article 27
PP Nomor 17 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang PENDANAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3):
a. tingkat kabupaten/kota diikuti oleh peserta yang mewakili kecamatan atau perkumpulan atau klub dalam satu kabupaten/kota;
b. tingkat provinsi diikuti oleh peserta yang mewakili kabupaten/kota dalam satu provinsi;
c. tingkat wilayah diikuti oleh peserta yang mewakili provinsi dalam satu wilayah;
d. tingkat nasional diikuti oleh peserta yang mewakili provinsi masing-masing.
e. tingkat internasional diikuti oleh peserta yang mewakili negara masing-masing.
(2) Penyelenggaraan kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab induk organisasi cabang olahraga yang bersangkutan.
(3) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota berkewajiban memfasilitasi penyelenggaraan kejuaraan olahraga.
Your Correction
