Correct Article 26
PP Nomor 17 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang PENDANAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Kejuaraan olahraga di tingkat internasional bertujuan untuk:
a. meningkatkan prestasi olahraga;
b. mewujudkan persahabatan dan perdamaian antar bangsa;
c. memberikan pengalaman bertanding;
d. meningkatkan harkat dan martabat bangsa; dan
e. menumbuhkan semangat dan kebanggaan nasional.
(2) Kejuaraan olahraga nasional, kejuaraan olahraga wilayah, kejuaraan olahraga provinsi, dan kejuaraan olahraga kabupaten/kota bertujuan untuk:
a. meningkatkan prestasi olahraga;
b. menjaring bibit olahragawan potensial;
c. memassalkan olahraga;
d. memberikan pengalaman bertanding; dan
e. memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal 27 . . .
Your Correction
