Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 17 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang PENDANAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan kejuaraan olahraga meliputi pekan olahraga dan kejuaraan olahraga. (2) Pekan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pekan olahraga internasional; b. pekan olahraga nasional; c. pekan olahraga wilayah; dan d. pekan olahraga daerah. (3) Kejuaraan . . . (3) Kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kejuaraan olahraga tingkat internasional; b. kejuaraan olahraga tingkat nasional; c. kejuaraan olahraga tingkat wilayah; d. kejuaraan olahraga tingkat provinsi; dan e. kejuaraan olahraga tingkat kabupaten/kota.
Your Correction