Correct Article 2
PP Nomor 17 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang PENDANAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA
Current Text
(1) Penyelenggaraan kejuaraan olahraga meliputi pekan olahraga dan kejuaraan olahraga.
(2) Pekan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pekan olahraga internasional;
b. pekan olahraga nasional;
c. pekan olahraga wilayah; dan
d. pekan olahraga daerah.
(3) Kejuaraan . . .
(3) Kejuaraan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kejuaraan olahraga tingkat internasional;
b. kejuaraan olahraga tingkat nasional;
c. kejuaraan olahraga tingkat wilayah;
d. kejuaraan olahraga tingkat provinsi; dan
e. kejuaraan olahraga tingkat kabupaten/kota.
Your Correction
