Correct Article 1
PP Nomor 17 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang PENDANAAN PEKAN DAN KEJUARAAN OLAHRAGA
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Komite Olimpiade INDONESIA adalah National Olympic Committee of INDONESIA sebagaimana telah diakui oleh International Olympic Committee, yang selanjutnya disebut KOI.
2. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
3. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan.
Your Correction
