Correct Article 3
PP Nomor 17 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2006 tentang PERUBAHAN KELIMA PP 14-1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN
Current Text
(1) Apabila Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan meninggal dunia kepada janda/dudanya yang sah diberikan penghargaan/tunjangan sebesar Rp 733.000,00 (tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang janda/duda yang sah, maka tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi rata untuk masing-masing janda/duda.
(3) Pembayaran penghargaan/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila janda/duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan yang bersangkutan :
a. Meninggal dunia; atau
b. Kawin lagi,
3. Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
