Correct Article 6
PP Nomor 17 Tahun 2001 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2001 tentang TARIF ATAU JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Current Text
Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IIA angka (15) nomor 1, 2 dan 6 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 1998, dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
