Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 17 Tahun 2001 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2001 tentang TARIF ATAU JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belum tercakup dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dan pencantumannya dilakukan dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Your Correction