Correct Article 3
PP Nomor 17 Tahun 2001 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2001 tentang TARIF ATAU JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Current Text
(1) Obat Tradisional Asli INDONESIA dalam bentuk sediaan jamu yang diproduksi oleh pengusaha ekonomi lemah dibebaskan dari kewajiban pembayaran tarif.
(2) Kriteria pengusaha ekonomi lemah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Your Correction
