Correct Article 2
PP Nomor 17 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2000 tentang PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Current Text
(1) Permohonan pernyataan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan oleh Kejaksaan kepada Pengadilan Niaga di daerah tempat kedudukan hukum debitor.
(2) Kejaksaan dapat mengajukan permohonan pernyataan pailit dengan alasan kepentingan umum, apabila:
a. debitor mempunyai 2 (dua) atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya 1 (satu) utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih;
dan
b. tidak ada pihak yang mengajukan permohonan pernyataan pailit.
Your Correction
