Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 17 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2000 tentang PERMOHONAN PERNYATAAN PAILIT UNTUK KEPENTINGAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Wewenang Kejaksaan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit adalah untuk dan atas nama kepentingan umum.
Your Correction