Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 17 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN (KEDUA) PP 46-1994 TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG AKAN BERTOLAK KE LUAR NEGERI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP 57-1996

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Membentuk Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, yang susunannya terdiri dari: Ketua : … Ketua : PRESIDEN Republik INDONESIA Sekretaris Jenderal merangkap Anggota : Sdr. Prof.Dr. Widjojo Nitisastro Wakil Sekretaris Jenderal merangkap Anggota : Sdr. Dr. Fuad Bawazier, Direktur Jenderal Pajak, Departemen Keuangan; Anggota : 1. Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pengawas Pembangunan; 2. Menteri Negara Koordinator Bidang Produksi dan Distribusi; 3. Menteri Keuangan; 4. Menteri Negara Sekretaris Negara; 5. Menteri Perindustrian dan Perdagangan; 6. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENAS; 7. Gubernur Bank INDONESIA; 8. Sdr. Drs. Radius Prawiro, swasta; 9. Sdr. Atmosardjono Subowo, swasta; 10.Sdr. Tanri Abeng MBA, swasta.
Your Correction