Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PP Nomor 17 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1997 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) P.T. PUPUK SRIWIJAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penambahan penyertaan modal Negara Repulik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berasal dari sebagian pokok pinjaman eks kredit Exim Bank of Japan dan Long Term Credit Bank (LTCB) di Bank INDONESIA yang dipergunakan untuk membiayai proyek Pusri-IB dan dibukukan mulai tanggal 14 September 1990 pada saat penarikan pertama pinjaman. (2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pupuk Sriwijaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Rp 50.724.670.393,00 (lima puluh miliar tujuh ratus dua puluh empat juta enam ratus tujuh puluh ribu tiga ratus sembilan puluh tiga rupiah).
Your Correction