Article 1
1. Mengubah ketentuan Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1980 sebagaimana telah dua kali diubah, terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 53 Tahun 1992, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 1 Kepada Bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sebulan.
Pasal 3…