Article 1
(1) Perusahaan Umum (PERUM) Dahana yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 1973 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1969.
(2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Dahana menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Umum (PERUM) Dahana dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut, dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Dahana yang ada pada saat pembubarannya, beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang bersangkutan.