Article 1
(1) Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1986/1987 sebesar Rp 64.990.350.000,00 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1986/1987 dan masih diperlukan untuk penyelesaian proyek dipindahkan ke Tahun Anggaran 1987/1988.
(2) Perincian sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut Sektor/Sub Sektor) dan Lampiran B (menurut Departemen/Lembaga, dan Proyek) PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Pemindahan sisa kredit anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditampung dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1987/1988 sebagaimana ditetapkan dalam Undang─undang Nomor 3 Tahun 1987.