Article 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Sandang II yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 2).