Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
a. Kabupaten Daerah Tingkat II Padang Pariaman, adalah Kabupaten Padang Pariaman sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 12 -Tahun 1956;
b. Kotamadya Daerah Tingkat II Padang adalah Kotamadya Padang sebagai- mana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1956.