Article 3
(1) Modal dari Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 berasal dari kekayaan Negara yang tertanam yang merupakan jumlah investasi yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Republik INDONESIA untuk pembangunan Proyek-proyek Galangan Kapal Padang, Gresik, Makassar, dan Bitung, yang jumlahnya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Sebagai likwidatur dari pelaksanaan pembubaran proyek galangan kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ditunjuk suatu team/panitia yang susunan anggotanya terdiri dari 2 (dua) orang wakil dari Departemen Perindustrian, seorang selaku Ketua dan seorang selaku Anggota, seorang wakil dari Departemen Keuangan selaku Wakil Ketua dan seorang wakil dari proyek galangan kapal tersebut.
(3) Modal Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) terbagi atas saham prioritas dan saham biasa dengan ketentuan bahwa pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik INDONESIA.
(4) Neraca Pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.