Article 1
Pasal 17, ayat 1, huruf a, b, dan c, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1) Kepada pegawai diberikan "tunjangan keluarga", apabila ia mempunyai keluarga tersebut dibawah ini, yang menjadi tanggungannya sepenuhnya dan tidak mempunyai penghasilan sendiri;
a. anak, yang berumur kurang dari 18 tahun;
b. anak yang berumur 18 tahun sampai 2 5 tahun, yang masih bersekolah;
c. ibu bapak, yang berumur 55 tahun keatas (ibu bapak tiri dan mertua);
d. orang yang karena cacat, tidak mempunyai tenaga untuk mencari nafkahnya sendiri, yang seturunan langsung keatas atau kebawah.
Pasal 2.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1949.
Ditetapkan di yogyakarta
pada tanggal 11 November 1949.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEKARNO
Diumumkan
Menteri pada tanggal 11 November 1949
yang diserahi Urusan Pegawai Sekretaris Negara,
Negeri ttd.
ttd.
A. G. PRINGGODIGDO.
KOESNAN.