Article 15
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian Perusahaan Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Tahun Buku
PP Nomor 164 Tahun 1961
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.