Article 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan modal negara pada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor I Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.