Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 51

PP Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri Dalam Negeri sesuai dengan kewenangannya, melakukan pemantauan dan evaluasi atas penarikan, penggunaan, dan pembayaran kembali Penerrrsan SBSN oleh Pemerintah Daerah. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan evaluasi atas penarikan, penggunaan, dan pembayaran kembali Penerusan SBSN oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Your Correction