Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PP Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri Perencanaan melakukan penatausahaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan mengenai kinerja pelaksanaan Proyek. l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai tata, cara penatausahaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja pelaksanaan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan.
Your Correction