Correct Article 47
PP Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Current Text
Pemrakarsa Proyek melakukan penatausahaan Proyek, yang minimal meliputi:
a. pengelolaan administrasi penyelenggaraan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1; dan
b. pengelolaan risiko termasuk langkah percepatan penyelesaian pelaksanaan Proyek.
Your Correction
