Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PP Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemrakarsa Proyek melakukan penatausahaan Proyek, yang minimal meliputi: a. pengelolaan administrasi penyelenggaraan Proyek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1; dan b. pengelolaan risiko termasuk langkah percepatan penyelesaian pelaksanaan Proyek.
Your Correction