Correct Article 40
PP Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
Current Text
(l) Kementerian/Lembaga menyusun rencana kerja dan anggaran SBSN sebagai bagian dari rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(21 Menteri rnenJrusun rencana penerbitan SBSN untuk pembiayaan Proyek, termasuk rencana Penerusan SBSN sebagai bagian dari anggaran pembiayaan APBN.
Pasal 41 . ..
Pasal 4 1 Pengalokasian anggaran Proyek yang dibiayai melalui penerbitan SBSN dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan pembiayaan APBN secara keseluruhan.
Pasal42
(1) Menteri menyampaikan pemberitahuan kepada Pemrakarsa Proyek, setelah alokasi anggaran Proyek ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG APBN, termasuk perubahannya.
{21 Alokasi anggaran Proyek yang telah ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam dokumen anggaran.
Your Correction
