Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 39

PP Nomor 16 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2023 tentang PEMBIAYAAN PROYEK MELALUI PENERBITAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri mengalokasikan anggaran Proyek dalam rancangan APBN atau rancang€rn APBN perubahan berdasarkan DPP SBSN yang disampaikan oleh Menteri Perencanaan. (21 Pengalokasian anggaran Proyek dalam rancangan APBN atau rancangan APBN perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) atas Proyek yang pendanaannya bersumber dari Penerusan SBSN dilakukan setelah diterbitkannya persetujuan Penerusan SBSN oleh Menteri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengalokasian anggaran Proyek dalam rancangan APBN atau rancangan APBN Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction