Correct Article 13
PP Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2022
Current Text
(1) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Your Correction
