Correct Article 10
PP Nomor 16 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2022
Current Text
Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak termasuk:
a. insentif kinerja;
b. insentif kerja;
c. tunjangan pengelolaan arsip statis;
d. tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis;
e. tunjangan pengamanan;
f. tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan;
g. tambahan penghasilan bagi guru PNS;
h. insentif khusus;
i. tunjangan khusus provinsi Papua;
j. tunjangan pengabdian bagi PNS yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil;
k. tunjangan operasi pengamanan bagi Prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan;
l. tunjangan khusus wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan bagi PNS pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan;
m. tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah;
n. tunjangan penghidupan luar negeri bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri;
o. tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah; dan
p. tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 9.
Your Correction
