Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2020 tentang PENCATATAN CIPTAAN DAN PRODUK HAK TERKAIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang dapat memperoleh petikan resmi Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang tercatat dalam daftar umum ciptaan. (2) Setiap orang yang memohon petikan resmi Ciptaan atau Produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa: a. fotokopi identitas pemohon petikan resmi; dan b. bukti pembayaran biaya.
Your Correction