Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2020 tentang PENCATATAN CIPTAAN DAN PRODUK HAK TERKAIT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemohon penarikan kembali permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa: a. fotokopi identitas Pemohon; b. fotokopi permohonan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait; dan c. surat kuasa penarikan kembali, jika diajukan melalui Kuasa.
Your Correction