Correct Article 14
PP Nomor 16 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2020 tentang PENCATATAN CIPTAAN DAN PRODUK HAK TERKAIT
Current Text
Pemohon penarikan kembali permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
a. fotokopi identitas Pemohon;
b. fotokopi permohonan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait; dan
c. surat kuasa penarikan kembali, jika diajukan melalui Kuasa.
Your Correction
