Correct Article 32
PP Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
Current Text
(1) Gubernur menyampaikan laporan penyelenggaraan penegakan Perda dan Perkada, ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat kepada Menteri secara berkala.
(2) Bupati/wali kota menyampaikan laporan penyelenggaraan penegakan Perda dan Perkada, ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat secara berkala.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) disampaikan melalui sistem informasi pelaporan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
