Correct Article 30
PP Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
Current Text
(1) Pembinaan dan pengawasan umum terhadap Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penegakan Perda dan Perkada, ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat yang dilaksanakan oleh Satpol PP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan pembinaan dan pengawasan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
