Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan koordinasi tugas Satpol PP secara nasional, Menteri menyelenggarakan rapat koordinasi nasional Satpol PP. (2) Dalam pelaksanaan koordinasi tugas Satpol PP tingkat provinsi, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyelenggarakan rapat koordinasi Satpol PP kabupaten/kota di wilayah provinsi.
Your Correction