Correct Article 29
PP Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan koordinasi tugas Satpol PP secara nasional, Menteri menyelenggarakan rapat koordinasi nasional Satpol PP.
(2) Dalam pelaksanaan koordinasi tugas Satpol PP tingkat provinsi, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyelenggarakan rapat koordinasi Satpol PP kabupaten/kota di wilayah provinsi.
Your Correction
