Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dilakukan oleh kepala daerah kepada Satpol PP dalam penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta penyelenggaraan pelindungan masyarakat. (2) Pembinaan teknis operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan: a. pembinaan etika profesi; b. koordinasi Satpol PP; c. pengembangan pengetahuan dan keterampilan; d. manajemen penegakan Perda dan Perkada; e. peningkatan kualitas pelayanan Satpol PP; dan f. peningkatan kapasitas kelembagaan.
Your Correction