Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 16 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perlengkapan operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c paling sedikit terdiri atas: a. perlengkapan perorangan; b. perlengkapan beregu; c. perlengkapan patroli; dan d. perlengkapan penegakan Perda dan Perkada.
Your Correction